JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan akan disampaikan pada hari Senin soal permohonan perlindungan terhadap Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. <br /> <br />"kami sudah jadwalkan keputusan akan kami sampaikan pada hari Senin jadi pada hari Senin kita akan sampaikan atas permohonan dari ibu PC dan Bharada E, terkait dengan permohonan," kata Edwin. <br /> <br />Sementara terkait asesmen dari Bharada E dan Putri Candrawathi, LPSK tidak perlu lagi dilakukan asesmen. <br /> <br />"asesmen telah dilakukan, kami tidak perlu lagi melakukan asesmen ulang, kami juga sudah melakukan pendalaman dengan penyidik atas laporannya jadi sudah selesai prosesnya baik untuk Bharada E maupun untuk ibu PC." Ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat di https://www.kompas.tv/article/318637/status-bharada-e-sebagai-justice-collaborator-jadi-pertimbangan-lpsk-keluarkan-perlindungan-darurat <br /> <br />"proses penelahaan dan investigasi sudah selesai dan tinggal hari Senin kami akan memberikan keputusan," tambahnya. <br /> <br />Diberitakan sebelumnya, Bharada E dan Putri Candrawathi mengajukan perlindungan terhadap LPSK terkait kasus penembakan Brigadir J. <br /> <br />Sementara itu, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun mengajukan sebagai justice collaborator. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318668/full-keterangan-lpsk-soal-perlindungan-terhadap-putri-candrawathi-dan-bharada-e